Mataram, IDN Times- Polresta Mataram menghentikan kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya inisial Al (64) atas tindak pencurian handphone yang terjadi pada Desember 2021.
Kasus anak polisikan ibu kandung tersebut ditangani Polsek Sandubaya. Sekarang kasus tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (27/4/2022).