Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menemui korban dan ibu kandungnya (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times- Polresta Mataram menghentikan kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya inisial Al (64) atas tindak pencurian handphone yang terjadi pada Desember 2021.

Kasus anak polisikan ibu kandung tersebut ditangani Polsek Sandubaya. Sekarang kasus tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (27/4/2022).

1. Selama proses hukum, tidak dilakukan penahanan

Ibu kandung korban bersalaman dengan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (Dok. Polresta Mataram)

Heri menyampaikan pernyataan penghentian penyidikan sekaligus klarifikasi di rumah korban Suhaeni (44) dan ibunya di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram disaksikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

"Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

2. Anak cabut laporan

Editorial Team

Tonton lebih seru di