Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Timur, IDN Times - Satreskoba Polres Lombok Timur kembali membekuk seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial LHA. Penangkapan dilakukan di LHA di Dusun Gubuk Lauq, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Senin (4/4/2023).

Kasatreskoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Korleko sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, ia langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan tim kami mendapat informasi yang akurat bahwa betul di wilayah Desa Korleko ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

1. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya

Terduga Pengedar Narkoba saat digeledah (Kasat narkoba polres Lombok Timur)

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, sekitar pukul 14.30 wita, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah berada di teras rumah miliknya. 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh Kawil setempat, tim berhasil menemukan satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp3.070.000 dan dua poket berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri.

"Setalah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan terduga pelaku, kami selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku," ungkapnya.

2. Sabu juga ditemukan di dalam kamar

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di