Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Narkotika Asal Korleko

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Timur, IDN Times - Satreskoba Polres Lombok Timur kembali membekuk seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial LHA. Penangkapan dilakukan di LHA di Dusun Gubuk Lauq, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Senin (4/4/2023).

Kasatreskoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Korleko sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, ia langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan tim kami mendapat informasi yang akurat bahwa betul di wilayah Desa Korleko ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

1. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya

Terduga Pengedar Narkoba saat digeledah (Kasat narkoba polres Lombok Timur)

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, sekitar pukul 14.30 wita, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah berada di teras rumah miliknya. 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh Kawil setempat, tim berhasil menemukan satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp3.070.000 dan dua poket berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri.

"Setalah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan terduga pelaku, kami selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku," ungkapnya.

2. Sabu juga ditemukan di dalam kamar

Pelaku saat ditangkap (Kasat narkoba polres Lombok Timur)

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur terduga pelaku, ditemukan barang bukti (BB) berupa dua buah plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu, satu buah bong atau alat hisap sabu dan satu buah timbangan digital.

Tidak sampai di situ, tim kembali melakukan penggeledahan di kamar lainnya dan ditemukan BB berupa satu kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi tiga bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, HP Android dan HP kecil merk Nokia.   

"Total Barang Bukti yang diduga sabu-sabu berat bruto 3.96 gram," Ungkapnya.

3. Terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Terduga pelaku bersama BB saat ini sudah kami amankan di Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut," Pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us