Kota Bima, IDN Times - Sebanyak 26 kasus tindak pidana kriminal berhasil diungkap Polres Bima Kota dalam dua pekan terakhir. Dari puluhan kasus tindak pidana yang diungkap pada operasi Jaran Rinjani ini setidaknya 26 orang pelaku ditetapkan tersangka.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363, 365 dan 480 yang ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat konferensi Pers, Rabu (16/8/2023).