Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Juliadin

Kota Bima, IDN Times - Sebanyak 26 kasus tindak pidana kriminal berhasil diungkap Polres Bima Kota dalam dua pekan terakhir. Dari puluhan kasus tindak pidana yang diungkap pada operasi Jaran Rinjani ini setidaknya 26 orang pelaku ditetapkan tersangka.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363, 365 dan 480 yang ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat konferensi Pers, Rabu (16/8/2023).

1. Kasus curat paling dominan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari 26 kasus ini terdiri dari pengungkapan 15 kasus pencurian berat (Curat). Kemudian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 10 kasus, sedangkan satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Semua barang bukti dari kejahatan mereka telah diamankan yakni 10 unit sepeda motor berbagai jenis, televisi, tabung gas 3 kilogram dan lain sebagainya," beber Kapolres.

2. Barang berharga korban dirampas di jalan raya

Editorial Team

Tonton lebih seru di