Kota Bima, IDN Times - Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) pada Kamis (30/11/2023). Barang haram yang dimusnahkan itu berupa 76,16 gram sabu, 2.819,30 gram ganja, 807 trip tramadol, 61 botol bir, 510 botol sofi, 33 botol bren dan 1.224 botol arak Bali.
"BB ini diperoleh dari hasil operasi tim pada beberapa bulan terakhir, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang," kata Wakapolres Bima Kompol Herman saat menyampaikan sambutan, Kamis (30/11/2023).