Polisi yang Rekam Pemukulan Siswa SPN Kena Demosi Lima Tahun

Kupang, IDN Times -Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling disanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari dan mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Bripda Gilberth adalah anggota kepolisian yang merekam aksi pemukulan oleh Bripda Torino Tobo Dara terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi Bripda Torino ini kemudian tersebar dan menjadi viral di jagat maya hingga mendapat kecaman publik.
Keputusan ini tertuang dalam sidang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/59/XI/2025/KKEP.
1. Perekam video dianggap melakukan perbuatan tercela

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Henry Novika Chandra membenarkan putusan ini. Sanksi ini dijatuhkan karena KKEP menilai Bripda Gilberth melakukan perbuatan tercela.
Anggota Bidokkes BKO SPN Polda NTT ini disebut terbukti mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan, namun tidak berupaya mencegah atau menghentikan, serta turut merekam peristiwa tersebut. "Sanksi administratifnya patsus 20 hari serta mutasi bersifat demosi selama 5 tahun," jelas Henry dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Demosi sendiri merupakan hukuman karier yang sangat berat karena anggota polisi tersebut tidak bisa naik pangkat.
2. Respons Bripda Gilberth

Atas keputusan sidang ini, jelas Henry, respons Bripda Gilberth sendiri masih menimbang apakah akan menjalani atau mengajukan banding. "Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," jelasnya.
Sikap ini berbeda dengan Bripda Torino sebagai pelaku pemukulan yang tegas menyatakan akan banding. Anggota Ditsamapta Polda NTT ini telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari instansi Polri.
"Untuk terduga pelanggar Bripda Torino yang di-PTDH menyatakan banding atas putusan tersebut," ujarnya.
3. Siswa SPN NTT dipukuli usai kedapatan merokok

Sebelumnya Henry Novika Chandra, mengungkap motif di balik aksi kekerasan ini karena dua siswa tersebut kedapatan merokok. Dalam pemeriksaan, diketahui Bripda Torino mendapati dua siswa, berinisial KLK dan JSU, merokok saat pelaksanaan latihan kerja (latja).
"Diduga, korban penganiayaan ini pada waktu itu saat melaksanakan latja didapati merokok oleh seniornya ini sehingga terjadi penganiayaan," jelas dia.
Namun demikian aksi Bripda Torino dan Bripda Gilberth selaku senior, tambahnya, tidak dapat dibenarkan secara etik dan hukum. "Apa yang dilakukan Bripda TT selaku senior tidak bisa dibiarkan," kata Henry.

















