Polisi yang Pukul Siswa SPN di NTT Kena Sanksi Penempatan Khusus

Kupang, IDN Times - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novica Chandra, membenarkan peristiwa pemukulan tersebut dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Pemukulan ini, kata Henry, dilakukan oleh oleh seniornya, Bripda TT, yang bertugas di Satuan Sabhara Ditsamapta. Sementara yang merekamnya adalah Bripda GP sesuai dengan video yang viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Bripda TT telah diberi sanksi dengan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) atas perintah langsung Kapolda NTT.
1. Diperiksa dan kena patsus

Saat ini, Bripda TT dan Bripda GP masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Propam Polda NTT. Namun untuk untuk Bripda TT sendiri sudah menjalani sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) di Bidpropam.
"Bripda TT sudah ditempatkan di penempatan khusus oleh Bapak Kapolda yang berkomitmen menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan anggota," ujarnya.
Selanjutnya, mereka menunggu hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda NTT yang akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, baik dari sisi disiplin maupun pidana.
2. Sanksi internal pertama

Sementara patsus ini adalah sanksi disiplin internal pertama yang langsung diterapkan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko terhadap Bripda TT.
“Patsus ini bukti zero tolerance terhadap kekerasan. Kami terapkan Asah, Asih, Asuh, bukan tindak kekerasan karena perbuatan seperti itu tidak memiliki tempat di lingkungan Polri.,” tutup Henry mengutip pernyataan Kapolda NTT.
Ia menyebut Polda NTT menjadikan kasus ini pelajaran untuk pembinaan yang profesional, sekaligus peringatan bagi anggota lain agar bertugas sesuai kode etik dan hukum yang berlaku.
3. Tak ada lebam atau luka pada tubuh korban

Ia juga mengungkap hasil pemeriksaan medis terhadap KLK dan JSU, dua siswa SPN yang sebelumnya ditinju dan ditendang oleh Bripda TT. Hasil pemeriksaan medisnya, kata Henry, tak menunjukkan tanda luka atau memar pada tubuh dua siswa ini.
Menurutnya juga pihak keluarga KLK dan JSU sudah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polda NTT. Henry menilai langkah ini mencerminkan kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang transparan dan profesional.

















