Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien rawat inap di RSUD Sondosia Kabupaten Bima. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Masdidin mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah mantan bendahara RSUD Sondosia.
"Jadi, dalam kasus ini tersangka baru satu, dia mantan Bendahara RSUD, inisial MA," kata Masdidin seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (18/11/2022).