Mataram, IDN Times - Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IMW (43) asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat ditangkap oleh polisi. Dia ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15 gram, pada Minggu (12/12/2021).
Dia berusaha untuk mengelabui polisi agar polisi tidak bisa menemukan barang bukti. Namun aksinya itu diketahui dan akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa sabu. Kini tersangka sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.