Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan di rumah terduga pelaku (Dok Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IMW (43) asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat ditangkap oleh polisi. Dia ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15 gram, pada Minggu (12/12/2021).

Dia berusaha untuk mengelabui polisi agar polisi tidak bisa menemukan barang bukti. Namun aksinya itu diketahui dan akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa sabu. Kini tersangka sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.

1.Simpan sabu di pohon jambu

Terduga pelaku yang diamankan polisi (Dok Polresta Mataram)

IMW berusaha menyembunyikan sabu miliknya itu pada sebatang pohon jambu yang ada di halaman rumahnya. Dia berasal dari Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru Kecamatan Cakragnegara, Kota Mataram.

"Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan Sabu di dalamnya," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (13/12/2021).

2.Sudah tiga bulan jual sabu

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di