Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terduga pelaku saat ditangkap dirumahnya (Kasat narkoba polres Lombok Timur)

Lombok Timur, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial OS (39). Dia merupakan warga Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap bermula ketika adanya informasi dari masyarakat. Diketahui bahwa di rumah terduga pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," ungkapnya.

1. Ditangkap di rumahnya

Terduga pelaku saat dimintai keterangan (Dokumen pribadi/Supardi)

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 20:00 wita pada Rabu (26/07/2023), polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah asyik duduk bersama temannya.

"Sebelum kami lakukan penggeledahan, kami langsung menghubungi ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku," imbuhnya.

2. Polisi tidak temukan BB narkotika saat penggeledahan

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di