Mataram, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap dan menahan seorang perempuan muda inisial RAY (26) yang tersandung kasus aborsi. Perempuan asal Pulau Sumbawa itu melakukan tindak pidana aborsi di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (6/1/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, Jumat (10/1/2025) menjelaskan RAY diamankan setelah sebelumnya mengalami pendarahan hebat akibat diduga memaksa melahirkan bayi yang dikandungnya dengan mengonsumsi obat keras.
Usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, pelaku langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.