Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka dugaan tindak pidana aborsi inisial RAY (26) ditahan Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap dan menahan seorang perempuan muda inisial RAY (26) yang tersandung kasus aborsi. Perempuan asal Pulau Sumbawa itu melakukan tindak pidana aborsi di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (6/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, Jumat (10/1/2025) menjelaskan RAY diamankan setelah sebelumnya mengalami pendarahan hebat akibat diduga memaksa melahirkan bayi yang dikandungnya dengan mengonsumsi obat keras.

Usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, pelaku langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

1. Polisi dalami pihak lain yang terlibat

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Eko mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Polisi juga sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pihak lain yang terlibat.

Pelaku melakukan tindakan aborsi secara mandiri tanpa bantuan medis, yang membahayakan nyawanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan nekat tersebut terjadi di lingkungan kos-kosan dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

2. Usut tuntas kasus aborsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di