Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut. Adapun kronologis kejadiannya, pada Sabtu, 29 Januari 2022, sekitar pukul 11.40 WITA, terjadi pencurian dengan pemberatan.
Pencurian berupa sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2315 U, atas nama Bohari. Dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di garasi mobil milik mertuanya atas nama Lalu Nursalim.
"Sekitar 20 menit korban keluar untuk berangkat ke tempat kerja namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban mencoba mencarinya ke arah Batujai namun tidak ditemukannya," jelas Kapolsek
Korban kemudian mengecek CCTV yang ada di depan rumah mertuanya dan melihat ada dua orang yang membawa sepeda motor miliknya tersebut. Sehingga korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya,
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000," ungkap Samsul Bahri.