Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)
Ia juga menjelaskan, terduga pelaku dalam kasus ini berinisial I.R laki-laki, (28), Wiraswasta alamat di dusun perjuk Kecamatan Taliwang KSB. Saat pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 ATM BRI, 1 dompet 1 lembar kupon Uang Rp.45.000.00 dengan pecahan, Rp 20'000.00, Satu Lembar, Rp.10.000.00 satu lembar, Rp. 5.000.00 tiga lembar
"Modus operandi terduga pelaku, pelaku melakukan permainan, menjual dan memfasilitasi togel online di dusun perjuk Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat," tambah eddy.
Dia menguraikan kronologis kejadiannya berawal, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wita yang bertempat di dusun perjuk Kecamatan Taliwang KSB telah terjadi TP perjudian online dengan menggunakan handphone sebagai alat untuk melakukan transaksi perjudian.
Sementara itu, kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa telah terjadi TP perjudian online di dusun perjuk Kecamatan Taliwang KSB, terduga pelaku di dapat sedang bermain judi online dan pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan dan untuk diproses lebih lanjut.