Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Judi togel 303 (Dok Polda NTB)

Bima, IDN Times - Satreskrim Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat menggerebek praktik perjudian online jenis togel dan berhasil menangkap sepasang pengepul judi Online di daerah setempat. Polres Sumbawa juga melakukan hal yang sama dengan menangkap pelaku judi online.

"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online pun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dikutip dari keterangan resminya di Mataram, Kamis (25/8/2022).

1. Ditangkap di rumahnya

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni inisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima.

Para pelaku ditangkap di dua TKP atau di rumah masing-masing. "Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya. 

Para pelaku ini diketahui sudah melancarkan bisnis haram itu sejak beberapa waktu lalu. Penangkapan mereka juga berdasarkan hasil dari penyelidikan kepolisian.

2. Barang bukti

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di