Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana. Di mana, penangguhan penahanan dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.