Mataram, IDN Times - Polda NTB dan Polres Jajaran meringkus sebanyak 363 pelaku kejahatan selama dua pekan. Sebanyak 363 pelaku tindak pidana tersebut diamankan dalam kurun waktu 28 Agustus hingga 11 September 2022.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Rabu (14/9/2022) menjelaskan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat), pencurian dengan kekerasan (curah) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Ratusan pelaku kejahatan itu berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.