Cari Keadilan, Perempuan di Sumba Justru Jadi Korban Pelecehan Polisi

Kupang, IDN Times – Seorang perempuan berinisial MML (25) di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Peristiwa ini terjadi pada 2 Juni 2025. Pelaku adalah Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan. Ia diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban di salah satu ruangan di kantor polisi dengan dalih pemeriksaan lanjutan.
1. Modus periksa korban

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya tindakan tidak senonoh tersebut. Ia menyayangkan kejadian ini terjadi di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.
“Saat itu korban seharusnya tidak bisa diperiksa di Polsek Wewewa Selatan karena belum ada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Tapi pelaku memanfaatkan situasi dan bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan maupun petugas lainnya,” kata Harianto, Minggu (8/6/2025).
2. Lucuti pakaian korban

Korban awalnya melapor pada 1 Juni 2025. Keesokan harinya, Aipda PS menjemput MML di rumahnya dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Korban dan ibunya mengikuti tanpa curiga. Namun sesampainya di kantor polisi, PS membawa korban ke ruangan kosong, melepas pakaiannya, dan menyentuh tubuhnya secara tidak pantas. Ibu korban saat itu menunggu di luar dan tidak mengetahui apa yang terjadi.
MML yang trauma dan ketakutan akhirnya melaporkan pelecehan tersebut ke keluarganya. Pengakuannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
3. Kena patsus, pecat, dan jalani proses pidana

Pihak Propam Polres Sumba Barat Daya langsung turun tangan setelah kasus ini mencuat. Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko pun memberi atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.
“Pelaku sudah kami beri sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 7 Juni 2025. Ia akan diproses secara etik dan pidana umum. Kami pastikan akan ada pemecatan tidak hormat,” tegas Harianto.