Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi di Mataram Tertipu Proyek Fiktif Pengadaan BBM untuk PT AMNT

Polisi di Mataram Tertipu Proyek Fiktif Pengadaan BBM untuk PT AMNT
Dua tersangka yang menipu polisi ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)
Share Article

Mataram, IDN Times - Seorang anggota Polri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tertipu proyek fiktif pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua pelaku inisial AM asal Sumbawa dan S asal Pulau Jawa.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka kini telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polresta Mataram.

1. Tersangka mengaku ada kerja sama dengan PT AMNT

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kedua tersangka sebelumnya bertemu dengan korban. Kepada korban, kedua tersangka mengatasnamakan perusahaan PT Duta Alam Nusantara dan mengaku memiliki kerja sama pengadaan BBM jenis solar di PT AMNT.

Tersangka menawarkan kepada korban untuk bergabung namun harus memberikan sejumlah dana kepada tersangka. Dari dana yang diberikan maka korban berhak mendapat fee sebesar Rp750 per liter yang akan diberikan oleh tersangka.

“Atas penjelasan tersebut korban yang merupakan oknum Polri ini akhirnya sepakat dan memberikan dana sejumlah Rp50 juta kepada tersangka. Dan penerimaan dana tersebut memiliki bukti-bukti yang kuat,” kata Yogi di Mataram, Senin (15/1/2024).

Yogi mengatakan bahwa proyek tersebut tak kunjung datang. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kerja sama yang dimaksud tersangka dengan PT AMNT, ternyata tidak ada alias fiktif. “Keduanya akhirnya diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Yogi.

2. Kerugian korban mencapai ratusan juta

ilustrasi memegang uang (pexels.com/Volker Meyer)
ilustrasi memegang uang (pexels.com/Volker Meyer)

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Yogi, dana Rp50 juta tersebut merupakan kerugian yang punya bukti nyata. Akan tetapi nominal dana yang telah diberikan korban kepada para tersangka jauh lebih banyak lagi nilainya sudah ratusan juta, namun tidak memiliki bukti.

Nilai kerugian yang dilaporkan korban hanya Rp50 juta. Sementara itu, kedua tersangka baik AM maupun S saat diperiksa penyidik mengakui bahwa menawarkan korban mengatas namakan perusahaan dan memiliki kerja sama dalam pengadaan BBM dengan perusahaan tambang yang berada di kabupaten Sumbawa Barat yaitu PT AMNT.

3. Tersangka mengakui kerja sama dengan PT AMNT fiktif

ilustrasi penjara (unsplash.com/Rajesh Rajput)
ilustrasi penjara (unsplash.com/Rajesh Rajput)

Kedua tersangka mengakui bahwa kerja sama dengan PT AMNT tersebut fiktif atau tidak pernah ada. Ada pun barang bukti yang diamankan, 1 lembar perjanjian fee, 2 screenshot bukti percakapan, serta satu lembar kuitansi bukti penyerahan uang senilai Rp50 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya ditahan di balik jeruji besi hingga berkas perkaranya lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan.

“Ancaman yang disangkakan pasal 378 dan atau 372 dengan hukuman 4 tahun penjara," sebut Yogi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

104 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Lombok Nunggak Iuran Sebesar Rp94 Miliar

19 Jun 2026, 21:13 WIBNews