Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bongkar Kasus Jual-Beli Titik SPPG di NTB, Korban Rugi Rp950 Juta

Polisi Bongkar Kasus Jual-Beli Titik SPPG di NTB, Korban Rugi Rp950 Juta
Pengungkapan kasus jual beli titik SPPG di Lombok Timur, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar kasus penipuan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, seorang korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp950 juta.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku berinisial S. Kasus ini menjadi atensi khusus karena memanfaatkan program strategis nasional demi keuntungan pribadi.

Penanganan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polres Lombok Timur pada 16 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pada tanggal 21 Mei 2026 kita terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), dan nanti tanggal 29 Mei 2026 kita akan tetapkan sidik. Untuk terduganya masih berinisial S dengan kerugian yang cukup besar," kata Komang di Mapolda NTB, Jumat (29/5/2026).

1. Modus menjanjikan titik lokasi pembangunan SPPG

IMG-20260529-WA0031(1).jpg
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Komang menjelaskan, modus yang digunakan oleh terduga pelaku S adalah dengan menjanjikan titik lokasi pembangunan SPPG atau dapur MBG kepada korban. Pelaku juga mengklaim bisa membangunkan fasilitas gedung SPPG yang siap beroperasi untuk menyuplai program MBG.

"Untuk bangunannya sendiri sebenarnya sudah ada, cuma sampai sekarang operasionalnya belum berjalan. Kami menerima laporan kerugian dari pelapor sejumlah Rp950 juta. Saat ini kami masih mengenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP pidana," jelasnya.

Komang menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengaduan pertama kasus jual beli titik SPPG yang ditangani Polres Lombok Timur. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penanganan kasus ini dan segera penetapan tersangka.

2. Wakil Kepala BGN nyatakan pengajuan mitra tidak dipungut biaya

IMG-20260529-WA0032.jpg
Wakil Kepala BGN RI Sony Sonjaya. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Sony Sonjaya mengatakan dia sengaja turun langsung dari Jakarta ke Lombok Timur. Selain melakukan konsolidasi program MBG, kehadirannya ke NTB juga bertujuan memantau langsung penanganan kasus jual beli titik SPPG di Lombok Timur. Dia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan menjadi mitra mendukung program MBG sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.

"Masyarakat harus tahu bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Verifikasi administrasi pun dilakukan secara online. Tidak ada pertemuan langsung dengan panitia pusat, melainkan hanya dengan petugas pelaksana survei lapangan yang resmi," tegasnya.

Dia membeberkan modus operandi yang kerap dipakai para oknum penipu di berbagai daerah. Biasanya, oknum tersebut mengaku kenal dengan pejabat BGN. Dari beberapa kasus yang dicermati di lapangan, tidak muncul keterlibatan pejabat BGN.

"Oleh karena itu, saya datang ke sini juga untuk memastikan, karena modusnya itu senantiasa mengatakan kenal dengan pejabat BGN atau keponakan atau relasi, dan lain-lain, dan bermodalkan foto. Dari kasus ini yang saya perdalam, itu juga sama, terduga pelaku atau terlapor ini juga menggunakan modus yang sama," kata dia.

3. Kasus penipuan jual beli titik SPPG di berbagai daerah

IMG-20260529-WA0027.jpg
Barang bukti yang diamankan Polres Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sony menyebutkan sejumlah kasus penipuan jual beli titik SPPG yang diusut di berbagai daerah. Berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, BGN mencatat sebaran kasus hukum serupa, antara lain Polda Jawa Barat telah menetapkan dan menahan 4 orang tersangka.

Kemudian Polresta Barelang Batam, sedang menangani kasus penipuan bermodus yayasan yang mencatut relasi pejabat BGN dengan korban sekitar 20 orang. Selanjutnya Polres Lombok Timur, sedang memproses hukum terduga pelaku perorangan berinisial S.

"BGN bukan instansi penegak hukum, sehingga kami tidak bisa memproses pidananya sendiri. Oleh karena itu, sejak sistem online diperkenalkan pada April 2025, kami selalu memberikan imbauan di portal resmi dan lewat Humas. Kami meminta masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi," kata dia.

Bagi para korban yang terlanjur membangun dapur MBG namun belum terdaftar, Sony mengimbau untuk segera berkoordinasi dengan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, atau Koordinator Wilayah (Korwil) untuk mengecek ketersediaan kuota verifikasi.

"Kalaupun korban berkeinginan untuk diverifikasi, silakan koordinasi dengan SPPI-SPPI pada tingkat kecamatan, SPPI pada tingkat kabupaten/kota atau korwil apakah masih memungkinkan atau tidak," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Polisi Usut Kasus Terduga Pencuri Tewas Diamuk Massa di Lombok Barat

29 Mei 2026, 19:13 WIBNews