Polisi Amankan 3,63 Ton Minyak Tanah Selundupan dari NTT

Kota Bima, IDN Times - Aparat Polsek Wera Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota mengamankan 3,63 ton minyak tanah (mitan) selundupan dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Mitan selundupan itu berasal dari Reo NTT yang akan diedarkan di wilayah Bima.
Mitan selundupan itu diamankan Polsek Wera yang dipimpin langsung Kapolsek Wera Iptu Husnain, Selasa (8/2/2022). Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan ribuan botol miras selundupan dari NTT.
1. Mitan selundupan diamankan dari truk fuso

Husnain mengungkapkan 3,63 ton mitan tersebut tanpa surat dan dokumen. Polisi mengamankan dari truk fuso yang mengangkut di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengamankan mitan selundupan tersebut di TKP tepatnya Jalan Lintas Plasma Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Sopir truk juga turut diamankan oleh polisi. Rencananya mitan itu akan dijual di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
2. Mitan dimasukkan dalam jerigen berbagai ukuran

Mitan selundupan dari NTT tersebut, kata Kapolsek dimasukkan dalam jerigen berbagai ukuran. Mitan diangkut menggunakan perahu dari Reo NTT.
Mitan itu kemudian diangkut menggunakan truk fuso dan rencananya akan dijual di wilayah Kota Bima. Sebanyak 3,63 ton lebih mitan yang dimasukan dalam jerigen tersebut dengan rincian 35 jerigen berisi 30 liter, 80 jerigen berisi 25 liter dan 29 jerigen berisi 20 liter.
3. Amankan sopir truk dan pemilik mitan

Selain mengamankan mitan, pihaknya juga mengamankan HR (45) sopir truk fuso dan SM (41) diduga pemilik mitan. Keduanya kini akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Baik terduga pemilik dan sopir serta barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolres Bima Kota,” kata Husnain.
Polisi mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindakan kriminal dalam bentuk apapun untuk segera melapor. Polisi juga memastikan identitas pelapor akan diamankan atau dirahasiakan.