Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menyita uang setoran dari bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro senilai Rp2,8 miliar lebih. Uang itu disita dari rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan besar setoran masing-masing bandar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Kasus dengan tersangka AKP M dan AKBP DPK totalnya (uang yang disita) sekira Rp2,8 miliar," kata Roman di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026).
