Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan segera menentukan apakah laporan dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda joki cilik mengandung unsur pidana atau tidak. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor Koalisi #StopJokiAnak, ahli pidana, ahli pidana, kepala desa dan orang tua anak joki cilik. "Sekarang masih penelitian. Nanti akan kita simpulkan dalam waktu dekat. Apakah ada unsur pidananya atau tidak. Banyak yang sudah kita periksa," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan dikonfirmasi Selasa (16/8/2022).
