Polda NTB Periksa Pria Tanpa Tangan sebagai Tersangka Pelecehan

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus sebagai tersangka, Senin (9/12/2024). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Memang hari ini kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus. Hari ini, tersangka didampingi dengan pengacara yang baru dan sudah kita terima surat kuasa pendampingan dari pengacara yang baru," kata Syarif di Mapolda NTB, Senin (9/12/2024).
1. Pastikan hak-hak tersangka sebagai disabilitas

Syarif memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas terpenuhi dalam proses hukum yang sedang dilakukan Dirreskrimum Polda NTB. Salah satunya dengan menetapkan status tahanan rumah terhadap tersangka, menurutnya, salah satu bentuk memperhatikan hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
"Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda NTB, rumah tahanan kita terbatas, belum menyediakan itu (untuk penyandang disabilitas). Salah satu bentuknya kita melakukan tahanan rumah untuk bisa memperhatikan hak-hak pelaku sendiri," terangnya.
2. Agus tetap akan menjadi tahanan rumah

Syarif menambahkan tersangka Agus akan tetap menjalani tahanan rumah. Penyidik telah melakukan perpanjangan masa tahanan rumah 40 hari ke depan untuk tersangka.
"Karena saat ini untuk fasilitas kita belum memadai. Jadi kita memperhatikan hak-hak pelaku, tetap kita melakukan tahanan rumah. Itu sudah kita perpanjang 40 hari ke depan untuk di tahanan rumah," jelasnya.
Terkait bertambahnya korban yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Syarif mengatakan penyidik sedang fokus menuntaskan berkas perkara dengan korban mahasiswi. Dia menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban, dua diantaranya anak di bawah umur.
Namun fokus dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap lima orang termasuk korban sendiri. Mengenai rekonstruksi yang akan digelar, Syarif mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk ikut menyaksikan proses rekonstruksi.
"Nanti kita rencanakan lagi karena kita ada berkoordinasi dengan jaksa. Jadi kita lihat waktu, dan kesediaan jaksa hadir di lokasi rekonstruksi," tandasnya.
3. Mensos: hak tersangka dipenuhi saat pemeriksaan

Sementara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan hak-hak tersangka yang merupakan penyandang disabilitas sudah terpenuhi saat dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Dia menyebut Kapolda NTB telah membuat keputusan tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum melalui Pemenuhan Akomodasi Yang Layak di Polda NTB.
"Sudah sudah ada pedoman melayani disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Tadi saya juga bertemu dengan pengacara mas Agus, saya tanya tentang proses yang dilalui," ujar pria yang biasa disapa Gus Ipul ini.
"Pengacaranya menjelaskan dilayani dengan baik dalam proses pemeriksaan ini. Hak-haknya dipenuhi, mulai menyangkut teknis, layanan yang diperlukan sampai pelayanan medis, psikis semuanya diperlukan pada saat pemeriksaan," tambahnya.
Dia mengatakan penegakan hukum tetap jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi. Layanan khusus bagi penyandang disabilitas menurut Gus Ipul telah disiapkan Polda NTB.
"Sehingga ketika diperiksa tidak tertekan, nyaman, siap diperiksa karena hak-haknya dipenuhi," ucapnya.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan kedatangannya ke Polda NTB karena ada kunjungan di provinsi NTB. Mulai dari mengunjungi operasi katarak bagi lansia di Rumah Sakit Harapan Keluarga Kota Mataram, pemberian bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) di Sentra Paramita Mataram, mengunjungi korban kekerasan seksual di Universitas Mataram dan dialog dengan pekerja sosial.
"Kebetulan juga salah satu bidang kami adalah fokus pada para penyandang disabilitas dan juga perempuan korban kekerasan. Jadi masih bersentuhan dengan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi ini masih bersentuhan dengan tugas kami," jelasnya.



















