Penipuan Agen Wisata di Labuan Bajo Rugikan Turis hingga Rp244 Juta

- SO, calo wisata tidak resmi, diduga menipu agen perjalanan Kanada dan 22 turis Tiongkok senilai Rp244,2 juta untuk paket phinisi dan kunjungan TN Komodo.
- Dana yang ditransfer pada 30 Juli–4 Agustus 2026 tidak disetorkan untuk kapal; SO mengaku menghabiskannya demi kepentingan pribadi, membuat 22 turis telantar di Labuan Bajo.
- Polisi menetapkan dan menahan SO pada 9 Agustus 2026 setelah mengumpulkan bukti transaksi serta percakapan. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kupang, IDN Times - Seorang agen perjalanan wisata atau calo trip tidak resmi berinisial SO (30) menjadi tersangka atas penipuan pelaku usaha pariwisata asal Kanada dan 22 wisatawan asal Tiongkok. 22 wisatawan ini telantar saat tiba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara perkiraan kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp244,2 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kapal phinisi yang rencananya membawa mereka ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) ternyata tidak pernah disewa. Sementara seluruh uang perjalanan wisata sudah dihabiskan oleh pelaku SO.
1. Kirim pesan ke korban soal seluruh uang dipakai untuk kepentingan pribadi

mahasiswa yang sedang menyampaikan pesan WhatsApp kepada temannya Lufthi menyebut WNA asal Kanada yang menjadi korban kasus ini ialah Liew Ee Laine (56) yang juga menjalankan agen perjalanan wisata LeBali International Tour dan berdomisili di Bali. Ia menjadi korban SO mencari armada kapal Phinisi untuk rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan TNK pada 8–10 Agustus 2026.
"Kejadian dengan korban WNA Kanada ini pada pertengahan Juli 2026 yang mana SO menyanggupi permintaan korban melalui grup WhatsApp publik Labuan Bajo Agen To Agen," jelas dia, Kamis (13/8/2026).
Dalam kasus ini, pelaku sampai membuat invoice yang dibuat seolah-olah resmi, lengkap dengan komponen PPN 11 persen. Korban pun termakan tipuan itu dengan melakukan transfer uang sampai Rp244,2 juta dari periode 30 Juli hingga 4 Agustus 2026.
"Yang mana harusnya untuk paket wisata premium, termasuk sewa KM Seven Angel selama tiga hari dua malam dan biaya masuk TNK," lanjut dia.
Pelaku memakai seluruh uang tersebut untuk keperluan pribadi. Ia menyampaikan itu pada korban lewat pesan WhatsApp sebagai alasan perjalanan tersebut tidak dapat dilakukan.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan," demikian isi pesan SO yang disampaikan Lufthi.
Dampak dari penipuan yang dilakukan SO ini ialah 22 wisatawan asal Tiongkok yang akhirnya tidak dapat berwisata maupun menikmati fasilitas perjalanan yang telah dipesan setelah mereka tiba di Labuan Bajo pada 8 Agustus 2026.
"Mereka terlantar tanpa kepastian," kata dia.
2. Resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan

Pelaku penipuan agen dan 22 turis asal China di Labuan Bajo. (Dok Polres Manggarai Barat) Polisi langsung memeriksa para korban yang melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat pada 7 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
"Termasuk pihak pengelola resmi KM Seven Angel, juga telah diamankan sejumlah bukti termasuk bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar percakapan," ungkapnya.
SO resmi menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang sah pada 9 Agustus 2026 usai gelar perkara oleh penyidik. SO sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Lufthi.
3. Terancam empat tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam perkara ini pelaku akan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.
Luthfi menyebut perkara ini sedang dikoordinasikan antara penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Lufthi.
Ia mengimbau wisatawan dan pelaku usaha perjalanan untuk tidak mudah percaya kepada agen wisata yang menawarkan layanan perjalanan.
"Legalitas dan kredibilitas agen sebaiknya diverifikasi melalui jalur resmi atau asosiasi yang terdaftar," tandasnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kepercayaan wisatawan terhadap layanan pariwisata di Labuan Bajo yang merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Indonesia.













![[BREAKING] KMP Putri Yasmin Rute Bali - Lombok Terbakar di Tengah Laut](https://image.idntimes.com/post/20260812/putriyasmin_41675887-21d3-441a-9238-b40f7d09b3b2.jpg)





