Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perusahaan Ilegal yang Membeli Tembakau di Lotim Bikin PAD Bocor

Ilustrasi pabrik produksi tembakau (pexels.com/ Thibault Luycx)

Lombok Timur, IDN Times - Jelang masa panen tembakau, sebanyak 32 perusahaan telah mendaftar mengurus izin untuk membeli tembakau petani Lombok Timur (Lotim). Dari jumlah tersebut, 21 perusahaan telah mendapatkan rekomendasi izin dari Bupati Lotim. Sedangkan sisanya, 11 perusahaan masih dalam proses pengajuan izin.

Tahun ini, diperkirakan akan banyak perusahaan ilegal yang kembali beroperasi membeli tembakau, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Hal itu menyebabkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pembelian tembakau ini banyak yang bocor alias tidak bisa masuk ke dalam kas daerah.

1. Kesulitan menertibkan perusahaan ilegal

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Kepala bidang perkebunan Dinas Pertanian Lotim, Mirza Shofian mengaku kesulitan untuk menertibkan perusahaan ilegal yang membeli tembakau. Hal itu disebabkan karena tempat perusahaan membeli tembakau sulit dijangkau. Mereka membeli dengan cara tersembunyi menghindari pengawasan.

"Banyak ditemukan pembelian di pinggir jalan, bahkan langsung membeli ke petani. Padahal dalam peraturannya, pembelian hanya boleh dilakukan di dalam gudang perusahaan," terangnya.

Kesulitan lainnya menertibkan perusahaan ilegal ini yaitu terkendala pada peraturan hukum yang mengatur tentang tata niaga tembakau yang diatur dalam Perda NTB No 4 tahun tahun 2006 dan Pergub No 2 tahun 2007 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia.

Dalam peraturan tersebut, hanya mengatur tentang tata niaga tembakau virginia dengan proses dioven, sementara di lapangan, petani sudah sebagian besar beralih ke tembakau rajangan. 

"Persoalannya banyak perusahaan ilegal ini membeli tembakau rajangan, itu tidak bisa kami tindak karena tidak ada dasar hukumnya," ungkapnya

2. Usulkan Perda dan Pergub tembakau dihapus

Ilustrasi petani tembakau (IDN Times/Istimewa)

Karena persoalan banyaknya peralihan dari tembakau oven ke rajangan, pihak Dinas Pertanian Lotim mengusulkan agar Perda NTB No 4 tahun tahun 2006 dan Pergub No 2 tahun 2007 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia dihapus. Karena menurut Mirza, peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi tata niaga tembakau saat ini. 

"Saat ini sebagian besar petani tembakau tidak lagi menggunakan oven, tetapi beralih ke rajangan, nah pembeli rajangan ini tidak bisa kami atur," tuturnya.

3. Menguntungkan petani

Petani saat melakukan penyiraman tanaman tembakau (IDN Times/Ruhaili)

Banyaknya perusahaan ilegal yang membeli tembakau sangat menguntungkan bagi petani, karena berdampak terhadap melonjaknya harga jual tembakau. Perusahaan yang terdaftar memiliki izin tidak bisa lagi untuk memonopoli harga pembelian.

"Dengan adanya banyaknya pembeli ini, petani bisa bebas transaksi harga sesuai dengan yang diinginkan, tidak sepihak ditetapkan harga seperti pada perushaan resmi yang berizin," ungkap salah seorang petani tembakau asal desa Moyot Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, sejak datangnya banyak pembeli ini, harga tembakau kini selalu stabil. Tidak seperti pada tiga tahun lalu, harga tembakau tidak pernah stabil karena harga dimonopoli oleh perusahaan yang bersangkutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us