Mataram, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) NTB tahun 2020 ke kejaksaan. Penyidik telah merampungkan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 sudah siap dan tinggal dikirim ke jaksa penuntut umum. Dia menjelaskan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli sesuai petunjuk jaksa.
"Penambahan pemeriksaan ahli, BPKP, LKPP, keuangan, hingga ahli pidana," kata Dharma di Mataram, Kamis (15/1/2026).
