Penyu Dilindungi Jadi Hidangan Pesta di Sikka, Polisi Tangkap Penjual

- Polisi mendapat laporan tentang jual beli daging penyu untuk pesta di Talibura lalu menangkap nelayan yang mengakui melakukan praktik tersebut.
- Dua ekor penyu jadi bukti perbuatan tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
- Dirpolairud Polda NTT menegaskan agar masyarakat berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apapun.
Kupang, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan perdagangan dua ekor penyu yang dilindungi. Satwa laut di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka ini diamankan dari Aslan (23) seorang nelayan setempat.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, membenarkan penahanan terhadap nelayan ini. Aslan ditangkap oleh tim patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu dini hari (11/10/2025).
"Kami telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa dilindungi undang-undang,” kata dia dalam keterangan persnya.
1. Kronologi penangkapan

Awalnya polisi mendapat laporan dari warga soal praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.
Timnya pun menyelidiki dan mendalami sumber penyu yang diperjualbelikan ini mulai sekitar pukul 00.30 WITA. Tim patroli gabungan pun mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga dan menangkap Aslan. Pemuda itu pun tertangkap tangan dan langsung mengakui perbuatannya. Ia menyebut praktik penjualan satwa dilindungi ini telah beberapa kali dilakukannya. Ia juga memasok untuk acara pesta.
“Pelaku mengaku sudah sering menjual penyu dan ditahan beserta barang bukti ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” terang Irwan.
2. Denda hingga Rp500 juta

Polisi telah mengamankan 2 ekor penyu sebagai bukti perbuatan tersangka. Beberapa bukti lainnya dari tangan pelaku ialah satu buah bola pelampung warna biru dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Sementara kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Irwan menyebut pelaku bakal dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
3. Imbauan kepada masyarakat

Dirpolairud Polda NTT menegaskan jajarannya akan memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT agar tak ada praktik perburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.
“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia sangat berharap masyarakat dapat terus berperan melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut.
"Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.