Pemprov NTT Bakal Tarik Retribusi Tiang Listrik dan Jaringan Internet

- Retribusi tiang listrik dan jaringan fiber optik akan ditarik untuk meningkatkan PAD NTT
- Pergub sedang disusun dan mendapat dukungan DPRD, diharapkan dapat menyumbang pendapatan sebesar Rp4 miliar
- Pemprov NTT ingin meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu melalui kampanye dan pendekatan kolaboratif
Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) merencanakan berbagai strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. Pemprov NTT juga makin membenahi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Asli Daerah (UPTD PAD) untuk menggeber pemasukan bagi daerah tahun ini.
Salah satu rencana menambah pendapatan yaitu dengan penarikan retribusi tiang listrik dan jaringan fiber optik di ruang milik jalan. Rencana ini tinggal menunggu kebijakan terbaru terbit karena disebut sudah melalui tahap sosialisasi sejak 2025 lalu.
Table of Content
1. Menunggu peraturan diterbitkan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT, Benyamin Nahak menyatakan retribusi pemanfaatan utilitas jalan, termasuk tiang listrik, jaringan telekomunikasi dan fiber optik ini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan ini ditargetkan mulai diterapkan pada 2026. Ia bahkan merinci misalnya ruas jalan yang strategis seperti dari Simpang Mapolda NTT hingga Bandara El Tari Kupang.
“(Sasarannya) tiang listrik, telkom, fiber optik (internet), termasuk akses jalan ke fasilitas publik. Secara teknis perhitungan dilakukan Badan Pendapatan dan Aset Daerah,” jelas dia, usai rapat dengan DPRD NTT, Senin (26/1/2026).
2. Dapat dukungan DPRD

Tidak hanya itu, melalui pergub ini juga diatur terhadap masyarakat yang menutup jalan sementara untuk kegiatan. Kebijakan ini menurut dia tidak memberatkan masyarakat karena sudah disesuaikan dengan kondisi sosial dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak November 2025.
"Di provinsi lain hal ini sudah diatur dan tentunya sudah kita sesuaikan dengan kondisi sosial di sini," tukasnya.
DPRD NTT sendiri mendukung rencana tersebut seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD NTT Ana Waha Kolin. Menurut dia, sektor utilitas ini bisa menyumbang sedikitnya Rp4 miliar, apalagi bila bisa memanfaatkan ruang jalan hingga 2 ribu kilometer. Ia mengemukakan proyeksi pendapatan Rp 4 miliar ini bisa masuk dalam target pendapatan Rp11,4 miliar di Dinas PUPR pada tahun 2026.
"Tinggal menunggu aturannya dan Pak Kadis PUPR akan mulai," kata dia.
3. Peningkatan kesadaran masyarakat

Sementara Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dalam rapat evaluasi kinerja dan Rencana Aksi 2026 UPTD Pendapatan Daerah se-NTT kembali mendorong penerimaan daerah.
Ia menekankan perlunya penguatan SDM, pemetaan beban kerja, serta peningkatan kompetensi aparatur pajak daerah. Pemprov juga mengakui masih rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Untuk itu Johni ingi kampanye dan pendekatan kolaboratif di setiap kabupaten dan kota makin diperkuat umumnya soal penyerapan dari sejumlah sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok.
“Sangat diperlukan langkah-langkah efektif guna mengoptimalkan potensi PAD pada masing-masing UPTD melalui intensifikasi sumber pendapatan secara berkelanjutan, berbasis data dan potensi riil daerah.


















