Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertamina Setor PBBKB Rp4,3 Triliun, NTB Dapat Rp329 Miliar

Antrean kendaraan saat mengisi BBM di SPBU depan Bandara Internasional Lombok.
Antrean kendaraan saat mengisi BBM di SPBU depan Bandara Internasional Lombok, Kamis (2/10/2025) malam. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025. Sepanjang 2025, Pertamina Patra Niaga mencatat setoran PBBKB di wilayah regional Jatimbalinus mencapai Rp4,3 triliun.

Dari total PBBKB Rp4,3 triliun yang disetor, sebesar Rp329 miliar untuk Pemprov NTB. PBBKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, dipungut oleh pemerintah provinsi saat penyerahan BBM oleh penyedia kepada konsumen.

1. Sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan PBBKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur. Penerimaannya digunakan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan peningkatan sarana lalu lintas, sehingga aktivitas transportasi lebih lancar dan aman.  

"Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di seluruh wilayah Jatimbalinus. Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan BBM yang aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah,” kata Ahad.

2. Rincian pajak bahan bakar yang diperoleh provinsi di wilayah Jatimbalinus

Salah satu SPBU di Kota Mataram.
Salah satu SPBU di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ahad menyampaikan rincian setoran PBBKB ke masing-masing provinsi di wilayah Jatimbalinus. Setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2025 berada pada Provinsi Jawa Timur yaitu sebesar Rp3,1 triliun.

Kemudian disusul Provinsi Bali sebesar Rp629 miliar, Provinsi NTB sebesar Rp329 miliar, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp252 miliar. Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Regional Jatimbalinus yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.

3. Dorong masyarakat gunakan Pertamax Series dan Dex Series

Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series. Penyesuaian harga ini berlaku mulai 29 Maret 2025. (Dok. Pertamina)
Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series. Penyesuaian harga ini berlaku mulai 29 Maret 2025. (Dok. Pertamina)

Dia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat. Karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.

"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," jelas Ahad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pertamina Setor PBBKB Rp4,3 Triliun, NTB Dapat Rp329 Miliar

28 Jan 2026, 09:41 WIBNews