Mataram, IDN Times - Penyidik Satlantas Polresta Mataram menetapkan pengemudi mobil Suzuki Ertiga inisial H (60) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/12/2022) sekitar pukul 08.20 Wita lalu.
Sebelumnya, sebuah mobil Suzuki Ertiga menabrak 5 sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru Kota Mataram atau tepatnya di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Rabu (4/1/2023) menjelaskan penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka," kata Bowo.