Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri Mataram telah menerima pelimpahan surat dakwaan milik seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan surat dakwaan yang diterima kejaksaan tersebut milik tersangka Baiq Prapningdiah Asmarini.
"Iya, baru satu yang kami terima hari ini atas nama Baiq Prapningdiah Asmarini," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/2/2023).
