Pemuda di NTT Bunuh Ayah karena Tak Diakui sebagai Anak Kandung

- Pemuda di NTT, Agustus Proklamasius Giri (28), membunuh ayahnya karena sering dimaki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung.
- Pelaku menikam ayahnya setelah diprovokasi saat keduanya dalam pengaruh minuman keras, lalu termenung hingga pagi usai kejadian.
- Agustus Proklamasius Giri terancam penjara 15 tahun setelah ditangkap polisi dengan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh ayahnya.
Kupang, IDN Times - Agustus Proklamasius Giri (28), tega menghabisi nyawa ayahnya, Oktovianus Giri (63). Motifnya sakit hati karena pemuda ini sering dimaki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.
Korban sendiri ditemukan tewas mengenaskan dalam gubuknya di RT 16/RW 07, Kelurahan Kelapa Lima dengan sejumlah luka tusukan di leher.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, menjelaskan pelaku membunuh ayah kandungnya sendiri, pada Minggu malam (23/11/2025). Jasad pria lanjut usia ini ditemukan pada Senin (24/11/2025) malam.
1. Mengaku selalu dimaki-maki

Berdasarkan keterangan polisi, pembunuhan tragis ini dipicu oleh dendam dan sakit hati pelaku. Korban seringkali memakinya dan berulang-ulang menyebut ia bukan anak kandungnya.
"Tersangka dendam kepada korban dikarenakan sering dimaki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban," jelas Kompol Marselus.
Puncaknya pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, pelaku dan korban sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras. Ketika pelaku masuk ke rumah untuk minum air, korban yang mabuk tiba-tiba memaki pelaku, mengatakan: “Binatang, Kau bukan anak kandung saya!”
Dendam pemuda itu langsung tersulut dan ia dengan gelap mata mengambil sebilah pisau dapur yang menusukkan pisau tersebut pada leher kanan bawah dan tenggorokan korban.
2. Termenung hingga pagi usai menikam ayahnya

Usai itu ia menutupi jenazah ayahnya dengan sebuah kasur. Setelahnya ia ke depan rumah dan duduk termenung ketakutan hingga pagi datang.
Ia kemudian menggembok pintu rumah pada Senin (24/11/2025) pukul 05.00 WITA, lalu dia pergi menemui istrinya, dan meminta mereka bersiap pulang kampung. Ia kepada sang istri menyampaikan agar pulang ke kampung halaman.
"Sudah kasih masuk Bapak (korban) di dalam rumah dan sudah saya gembok, jadi kalian persiapan sudah untuk pulang ke kampung dan saya juga mau lari," kata Kompol Marsel mengulang keterangan pelaku.
Pelaku kemudian kabur dengan menumpang bus ke Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), dan sempat bermalam di hutan sebelum akhirnya ditangkap saat hendak mencari makan di rumah kerabat istrinya di Desa Nusa, TTS, pada Selasa sore (25/11/2025). Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
3. Terancam 15 tahun penjara

Polisi kemudian menangkap pelaku dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang biru muda dengan panjang total 31 cm. Pisau tersebut masih menyisakan bercak darah.
Sementara jasad korban juga telah menjalani visum dan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kota Kupang untuk kepentingan penyidikan, jenazah korban.
"Pasal yang dikenakan pada tersangka yakni Pasal 44 ayat (3) UU KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Kompol Marselus Yugo Amboro.


















