Kantor Kanwil Kemenag NTB. (dok. Istimewa)
Sebelumnya, Kanwil Kemenag NTB angkat bicara terkait kasus tragis yang menimpa tiga santri di Kabupaten Lombok Tengah. Kemenag NTB menilai adanya unsur kelalaian dari pengelola pesantren dalam mengawasi para santri, sehingga menyebabkan tiga santri terbakar, satu diantaranya meninggal dunia.
Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, Hasbul Manan, mengatakan bahwa berdasarkan klarifikasi awal dari pimpinan Ponpes, insiden tersebut diklaim terjadi karena para santri bermain api, bukan sengaja dibakar. Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada November 2025.
Hasbul mengatakan kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dia memastikan bahwa Ponpes tersebut terdaftar resmi di Kemenag. Namun, dia menyayangkan kelalaian pihak ponpes yang dinilai kurang memantau aktivitas para santri secara terus-menerus.
Saat ini, Kemenag NTB telah menginstruksikan Kemenag Lombok Tengah untuk turun langsung ke lokasi untuk mendalami kronologi kejadian tersebut. "Kami minta Kemenag Lombok Tengah turun ke lokasi dan membuatkan kronologinya. Komnas HAM juga minta buatkan kronologinya, apa yang terjadi di lapangan sehingga bisa itu terjadi di lingkungan Ponpes," kata dia.
Terkait sanksi terhadap ponpes tersebut, Hasbul mengatakan Kemenag NTB menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dia juga mengatakan Kanwil Kemenag NTB akan turun ke lokasi pada pekan mendatang.
"Ini sudah ada korban dan kita menunggu apa yang menjadi laporan karena sudah masuk APH. Kita tunggu hasil APH baru kita kondisikan ponpesnya seperti apa nanti. Kita akan turun langsung ke lapangan melihat kondisi Ponpesnya," kata dia.