Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menurunkan target pajak parkir 2024 dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2 miliar sesuai
dengan perubahan regulasi pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin mengatakan, penurunan target pajak parkir tersebut sesuai dengan undang-undang baru terkait perubahan tarif.
"Tarif pajak parkir sesuai undang-undang sekarang turun dari 25 persen menjadi 10 persen, sehingga perhitungan disesuaikan mulai 5 Januari 2024," katanya seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (19/1/2024).
