Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram membuka suara soal mutasi dokter I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tadi sudah kami pertemukan antara dokter Komang dengan pihak Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajarannya. Intinya Pak Dokter itu tidak diangkat sebagai pustakawan. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri dan Pak Dokter dipindah ke perpustakaan rumah sakit," kata Asisten III Setda Pemkot Mataram, Baiq Evi Ganefia seperti diberitakan Antara, Rabu (19/7/2023).
Dia mengatakan bahwa soal mutasi itu merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Wali Kota Mataram. Sebab, dalam ketentuan PP 11/2017 sebagaimana diubah ke dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS sudah mengatur tentang ketentuan soal administrasi kepegawaian.
"Nah ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat Yang Berwenang yaitu Sekda. Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai di lingkup-nya," terangnya.