Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 terhadap karyawan. Perusahaan yang diwajibkan bayar THR sebesar 1 kali gaji itu seperti BUMN, BUMD, Distribusi Barang dan Jasa dan UMKM yang memiliki kontrak kerja dengan karyawan.
"Kalau UMKM yang skalanya kecil gak harus bayar. Pembayaran THR nya tergantung ada kesepakatan awal pihak perusahaan dengan karyawannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar pada IDN Times, Rabu (26/3/2025).