Pemkot Bima Ingatkan Kewajiban Pelaku Usaha Bayar THR Karyawan

Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 terhadap karyawan. Perusahaan yang diwajibkan bayar THR sebesar 1 kali gaji itu seperti BUMN, BUMD, Distribusi Barang dan Jasa dan UMKM yang memiliki kontrak kerja dengan karyawan.
"Kalau UMKM yang skalanya kecil gak harus bayar. Pembayaran THR nya tergantung ada kesepakatan awal pihak perusahaan dengan karyawannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar pada IDN Times, Rabu (26/3/2025).
1. Perusahaan tak bayar THR akan dilaporkan ke PHI
Kalaupun ada perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan, biasanya Disnaker akan bersurat berikan imbauan. Kemudian melakukan pembinaan, hingga fasilitasi pertemuan karyawan dengan perusahaan terkait guna menemukan solusi dari persoalan yang terjadi.
Jika langkah tersebut masih tidak menuai titik terang, maka kasus akan diambil oleh Mediator dan disidangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nanti akan dilihat apakah perusahaan memang berkewajiban memberikan THR atau tidak berdasarkan putusan.
"Kalau pun gak ada solusi dari perusahaan, kasusnya akan ditangani oleh Mediator dan disidangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nanti PHI yang putuskan sanksi sesuai UU yang berlaku," terangnya