Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bima menggelontorkan dana senilai Rp34 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2023. Dana puluhan miliar itu untuk membayar tunjangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menggelontorkan THR hanya untuk PNS dan PPPK sebanyak RpRp34 miliar lebih," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
