Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi menaikkan harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen menjadi Rp4.200 per kg. Selain itu, harga acuan penjualan di tingkat konsumen juga dinaikkan menjadi Rp5.000 per kg.
Keputusan pemerintah itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Kenaikan harga pembelian jagung merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.