Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi panen jagung (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi menaikkan harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen menjadi Rp4.200 per kg. Selain itu, harga acuan penjualan di tingkat konsumen juga dinaikkan menjadi Rp5.000 per kg.

Keputusan pemerintah itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Kenaikan harga pembelian jagung merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

1. Harga pembelian naik Rp1.050 dan penjualan Rp500

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo dalam keterangan yang diterima Minggu (16/10/2022) menjelaskan penetapan harga pembelian dan penjualan komoditas jagung merupakan revisi dari Permendag Nomor 7 Tahun 2020.

Harga acuan pembelian komoditas jagung di tingkat produsen direvisi menjadi Rp4.200 per kg dari sebelumnya Rp3.150 per kg dengan kadar air 15 persen. Sedangkan harga acuan penjualan komoditas jagung di tingkat konsumen ditetapkan menjadi Rp 5.000 per kg dari sebelumnya Rp 4.500 per kg.

2. Tidak lepas dari perjuangan Pemprov NTB

Editorial Team

Tonton lebih seru di