Mataram, IDN Times - Pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Edi S. A. Rahman dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proyek itu diketahui merupakan anggaran pada tahun 2017,
"Dengan ini memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Edi S. A. Rahman dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili tim JPU dalam sidang tuntutan Edi S. A. Rahman di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).