Pejabat BNI Woha di Bima Jadi Tersangka Korupsi KUR Senilai Rp450 juta

Bima, IDN Times - Pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (6/3/2025). Penyelia pemasaran BNI Woha inisial AR itu diduga korupsi KUR sebesar Rp450 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan telah menetapkan pejabat BNI Woha inisial AR (Arif Rahman) sebagai tersangka.
“Iya, benar AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi KUR,” kata Catur Hidayat dikonfirmasi, Kamis sore (6/3/2025).
1. Merugikan negara Rp450 juta

Catur mengatakan, kasus dugaan korupsi KUR jagung di BNI KCP Woha ini terjadi pada tahun 2021 lalu dan merugikan negara sekitar sebesar Rp 450 juta. Modus tersangka melakukan korupsi dengan meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR dari 9 orang korban.
"Saat pinjaman cair, uang tersebut tidak diterima oleh para korban. Tapi diambil semua oleh salah satu warga inisial AS," terangnya.
2. Penyidik akan periksa tersangka dalam waktu dekat

Catur mengatakan, akan terus mendalami kasus dugaan korupsi KUR tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AR.
“Dalam waktu dekat ini tersangka AR akan diperiksa,” jelasnya.
3. Para peminjam KUR tidak pernah terima uang

Diberitakan sebelumnya, 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Masing-masing mereka mengajukan pinjaman Rp50 juta.
Namun dalam proses pencarian, 9 korban itu tidak pernah menerima uang seperti yang diajukan hingga saat ini. Mereka baru mengetahui ada utang setelah diberi tahu saat mengajukan pinjaman di bank lain