Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pegawai Universitas Mataram Mencabuli Mahasiswi hingga Melahirkan

Ilustrasi kekerasan korban kekerasan seksual. (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S memperkosa mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pelaku menghamili korban hingga melahirkan bayinya. 

Peristiwa kekerasan seksual tersebut dialami korban pada 2023 usai melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN). Pada saat KKN, korban sering mengalami kesurupan.

"Dia menghamili korban di kos, setelah KKN. Modusnya mau mengobati korban. Karena korban pada waktu KKN sering kesurupan," tutur Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (18/4/2025).

1. Modus mengobati pelaku yang sering kesurupan

Perwakilan KoalisTiKetua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko menjelaskan kasus kekerasan seksual ini terjadi sekitar Oktober atau November 2023. Namun pada waktu itu, korban masih ragu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dia menceritakan kronologi peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban.

Pada waktu itu, setelah korban selesai KKN, pelaku datang ke kos korban di Kota Mataram. Saat itu, penyakit korban sedang kambuh, di mana kakinya tidak bisa digerakkan. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban.

Setelah dua bulan, korban hamil. Kemudian korban menghubungi pelaku bahwa dia hamil. Pelaku memberikan janji-janji akan bertanggung jawab, sehingga membuat korban luluh. Pelaku juga sempat meminta korban menggugurkan kandungannya, tetapi korban tidak mau.

"Pelaku melakukan kekerasan seksual berulang lagi sampai kemudian anak itu lahir. Setelah anak lahir usia 6 bulanan, orang tua korban melaporkan ke Satgas PPKS Unram," tutur Joko.

2. Satgas PPKS Unram rekomendasikan pemecatan

Ilustrasi kekerasan seksual di lingkungan universitas (commons.wikimedia.org/Junejunia)

Kemudian kasus ini dilaporkan korban didampingi Satgas PPKS Unram pada awal 2024. Perkembangan terbaru, kata Joko, pelaku S sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Satgas PPKS Unram akan segera mengambil tindakan terhadap tersangka yang merupakan pegawai LPPM Unram. Joko menjelaskan pihaknya pada waktu itu fokus untuk pemulihan dan pendampingan terhadap korban di kepolisian.

Sehingga memutuskan menunggu proses di kepolisian sampai penetapan tersangka untuk mengambil tindakan terhadap pelaku S.

"Kita akan mengambil tindakan untuk penjatuhan sanksinya. Kalau kasus ini masuk kategori berat dan pilihannya hanya pemberhentian tetap rekomendasi dari Satgas PPKS," tegas Joko.

3. Ditetapkan sebagai tersangka

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. (dok. Istimewa)

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengagendakan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka pada pekan depan.

"Minggu depan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penyidik sudah banyak sekali saksi yang diperiksa. Tapi lebih dari dua saksi sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Pujewati.

Dia menjelaskan pelaku diberikan kewenangan dan tanggungjawab oleh LPPM Unram untuk menangani mahasiswa KKN. Tetapi kewenangan itu disalahgunakan dengan melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi KKN.

"Dia diberikan kewenangan, tanggungjawab oleh lembaga untuk melakukan suatu tindakan tetapi kemudian dia menyalahgunakannya. Sehingga mengakibatkan terjadinya peristiwa kekerasan seksual. Kejadiannya di wilayah Kota Mataram. Korban satu orang dengan inisial tersangka S," jelas Pujewati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us