Lombok Timur, IDN Times - Presiden RI Joko Widodo dengan tegas melarang impor pakaian bekas dari luar negeri, karena dianggap merugikan industri tekstil di Indonesia. Selain itu, secara aturan, baju bekas memang dilarang masuk Indonesia. Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.
Menanggapi larangan impor tersebut, pedagang baju bekas di Kecamatan Masbagik Lombok Timur menolak tegas aturan itu. Mereka menganggap bahwa itu hanya akan merugikan pengusaha kecil, yang berdampak menambah pengangguran baru, terutama para pedagang pakain bekas yang menggantungkan hidup hanya dari berjualan pakain bekas ini.