Mataram, IDN Times - Seorang mantan anggota polisi inisial LSF di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram. Pecatan polisi ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dijual ke perusahaan yang sedang menggarap proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Pelaku ditangkap bersama rekannya inisial RE asal Wanasaba Lombok Timur. Dalam kasus ini, RE berperan sebagai pengepul solar bersubsidi. Sedangkan LSF berperan sebagai penampung solar subsidi yang dikumpulkan RE.
"LSF ini sebagai penampung BBM jenis solar yang di kumpulin oleh RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga Bersubsidi Pemerintah yang kemudian ditampung oleh LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Senin (17/7/2023).
