Mataram, IDN Times - Sebanyak 26 pasangan suami istri (pasutri) beragama Hindu dan Budha di kabupaten Lombok Utara menerima bantuan mengurus akta perkawinan dari Pemkab Lombok Utara.
26 pasangan itu belum memiliki akta pernikahan karena tidak tahu cara mengurus dokumen resmi. Jadi, meskipun sudah menikah lama, perkawinan mereka belum tercatat secara sah oleh hukum negara.