Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pandangan Guru Besar Unram Soal Gubernur Laporkan Direktur NTB Care

Pandangan Guru Besar Unram Soal Gubernur Laporkan Direktur NTB Care
Guru Besar FHISIP Unram, Prof. Zainal Asikin. (IDN Times/Linggauni)
Intinya Sih
  • Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melaporkan Direktur NTB Care ke Polda NTB atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial.
  • Guru Besar Unram Prof. Zainal Asikin menilai laporan tersebut wajar, namun pembuktian penyebar data pribadi sulit dan perlu klarifikasi antara pelapor serta terlapor.
  • Iqbal menegaskan laporannya bukan karena dendam, melainkan sebagai langkah edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melaporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany ke Ditreskrimsus Polda NTB. Pemilik akun Facebook Saraa Azahra itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial.

Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) Prof. Zainal Asikin berpandangan bahwa secara normatif, tidak boleh menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin yang bersangkutan di media sosial. Hanya saja, perlu pembuktian bahwa orang tersebut yang pertama kali menyebarkan.

"Karena sekarang data pribadi kita, nomor telepon kita, bisa diklik lewat Facebook. Itu agak sulit dibuktikan bahwa seseorang menyebarkan nomor HP. Karena dia sudah tercantum dalam (media sosial), kalau bermain Facebook atau yang lain. Kecuali tidak terekspos sebelum-sebelumnya nomor yang dipakai, tiba-tiba beredar (media sosial)," kata Prof. Asikin di Mataram, Senin (27/4/2026).

1. Wajar gubernur laporkan ke polisi

ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)
ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)

Jika nomor handphone (HP) disebarkan oleh seseorang, secara materiil bisa kena pidana. Namun, agak berat untuk membuktikan siapa sesungguhnya yang menyebarkan karena data-data pribadi seperti nomor HP sekarang banyak diunggah di media sosial.

Terkait Direktur NTB Care yang dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan data pribadi tanpa izin di media sosial, Prof Asikin menilai wajar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membuat laporan ke kepolisian. "Itu sebuah kewajaran bagi seseorang untuk melaporkan tindakan seseorang yang mungkin dianggap belum meminta izin untuk menyebarkan atau memposting nomor pak gubernur," kata dia.

Tetapi harus dibuktikan lagi, apakah nomor HP yang disebarkan terlapor apakah pernah digunakan sebagai contact person atau call center untuk menyampaikan keluhan. Jika nomor HP tersebut pernah digunakan gubernur untuk komunikasi dengan fans atau rakyatnya melalui media sosial, maka tidak dapat dimasukkan ke ranah pidana.

"Tetapi kalau tidak pernah, memang layak untuk dilaporkan," kata dia.

Hanya saja, kata Prof Asikin, perlu dilakukan klarifikasi kepada terlapor. Antara pelapor dan terlapor perlu melakukan pertemuan dan saling memaafkan.

"Yang dilaporkan menyampaikan permohonan maaf karena siapa tahu itu bentuk kecintaan rakyat kepada pemimpinnya. Bahwa (dia) terus menyebarkan itu karena bangga bahwa dia punya nomor pejabat. Niatnya dibuktikan, mens rea atau niat jahat, ada tidak. Atau justru kebalikan supaya dia itu dikatakan kenal dekat dengan pak gubernur. Kan bisa terjadi seperti itu," ujarnya.

2. Sepanjang tidak menyerang pribadi, tidak bisa dipidana

ilustrasi media sosial (unsplash.com/RobHampson)
ilustrasi media sosial (unsplash.com/RobHampson)

Mengenai terlapor yang getol mengkritik Gubernur NTB di media sosial, Prof Asikin menyatakan sepanjang tidak menyerang pribadi maka tidak bisa dipidana. Jika yang dikritik adalah kebijakan gubernur, maka tidak bisa dipidana.

"Tapi kalau pribadi dia kritik dengan kata-kata tidak pantas, itu bisa dipidana," tambahnya.

Dalam UU ITE, kata dia, sudah jelas bahwa tidak boleh menyerang pribadi seseorang. Namun, jika itu berkaitan dengan kebijakan, maka boleh dikritik. Prof Asikin mencontohkan, dia pernah dilaporkan ke kejaksaan oleh sebuah perusahaan. Namun, kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena yang dikritik adalah kebijakan perusahaan, bukan pribadi direktur perusahaan tersebut.

"Saya mengimbau masyarakat, mengkritik pemerintah jangan menghina pribadinya. Silakan kritik kebijakannya atau kritik jabatannya. Karena boleh mengkritik jabatannya. Tapi kalau pribadi jangan, dilarang menghina pribadi orang," jelasnya.

3. Alasan Gubernur Iqbal melaporkan Direktur NTB Care

IMG-20260415-WA0024.jpg
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan alasan melaporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany ke Ditreskrimsus Polda NTB. Iqbal melaporkan pemilik akun Facebook Saraa Azahra itu ke polisi terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial.

"Itu niatnya untuk edukasi publik," kata Iqbal.

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menyatakan bahwa dia tidak marah dan dendam terhadap terlapor. Pelaporan yang bersangkutan ke Ditreskrimsus Polda NTB semata-mata untuk memberikan edukasi publik.

"Saya nggak marah, saya nggak dendam makanya saya tetap sehat. Tidur sedikit tapi tetap sehat karena ndak pernah marah dan dendam. Tapi ini untuk edukasi publik niatnya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More