Mataram, IDN Times – Seorang pria kedapatan melakukan tindak pidana pencurian barang milik salah satu penyanyi tanah air, Pamungkas. Pelaku pencurian mengambil sejumlah barang dari kamar hotel tempat korban menginap.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Dia mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban. Laporan korban sudah masuk berdasarkan Nomor: LP/B/10/III/2022/SPKT/SEK.SANDUBAYA/RESTA MATARAM, Tanggal 19 Maret 2022.
“Betul, pelaku sudah ditangkap dan saat ini berada di Polsek Sandubaya karena laporan masuk ke sana kemarin,” kata Kadek Adi, di Mataram, Minggu (20/3/2022).