Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang terduga tindak pidana korupsi dalam sebuah OTT pada Jumat (7/10/2022). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan OTT tersebut dilaksanakan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktik tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (pungli).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jadi, awalnya kami menerima informasi terkait adanya pungli di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram," ungkap Kadek di Mapolresta Mataram, Senin (10/10/2022).
Kejadian tersebut terjadi di pasar ACC Ampenan Kota Mataram. Dimana, ada beberapa orang yang telah menempati los, toko atau kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut diminta untuk membayar sewa agar mendapat surat izin dari Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Jadi sesuai hasil negosiasi Kepala Pasar dengan Kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan. Di mana, 2 orang di antara pemilik los, toko atau kios inisial Y dan M menyerahkan lewat Kepala Pasar untuk disampaikan ke Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan," ungkap Kadek.
Disebutkan, Y menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Pasar ACC Ampenan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram pada tanggal 3 Oktober 2022. Kemudian M menyerahkan pada 7 Oktober 2022 didampingi Kepala Pasar ACC menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Saat itulah, tim langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur hingga luar Kota Mataram," jelas Kadek.
Saat ini, 4 terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp45 juta.