Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Mataram. Penahanan dilakukan dengan alasan siswa belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
"Informasi yang kami terima, ijazah siswa ditahan karena adanya tunggakan BPP yang belum dibayarkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Sabtu (25/1/2025).
