Ombudsman NTB Soroti Penahanan Ijazah Siswa oleh SMKN Mataram

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Mataram. Penahanan dilakukan dengan alasan siswa belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
"Informasi yang kami terima, ijazah siswa ditahan karena adanya tunggakan BPP yang belum dibayarkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Sabtu (25/1/2025).
1. Ombudsman turun lakukan pemeriksaan ke sekolah

Dwi mengungkapkan bahwa sekolah tersebut telah beberapa kali dilaporkan terkait kasus serupa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman NTB pada Jumat (24/1/2025) menemukan bahwa siswa bersangkutan telah datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya, namun ditolak karena belum melunasi BPP.
"Ini sangat disayangkan, apalagi siswa tersebut adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan. Tindakan ini jelas masuk dalam kategori maladministrasi," tegasnya.
2. Melanggar aturan

Menurutnya, aturan yang melarang penahanan ijazah telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementerian Pendidikan tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Selain itu, tindakan sekolah yang tetap menahan ijazah juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang secara tegas melarang penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya.
3. Laporkan ke Ombudsman

Ombudsman NTB mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera mendistribusikan ijazah kepada seluruh siswa tanpa syarat.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus penahanan ijazah untuk segera melapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTB agar bisa ditindaklanjuti," pungkas Dwi.



















