Kota Bima, IDN Times - Oknum kepala desa (Kades) Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima inisial SDM (45) resmi dijadikan tersangka atas dugaan permerkosaan atau menyetubuhi anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (19/2/2022). Rayendra, mengatakan setelah disidik sejak 1 Februari lalu, sebagai laporan pihak keluarga, korban gadis belia usia 15 tahun.
“Jumat kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka," jelas Rayendra.