Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Kades di Bima Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan pada Anak

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra RAP (Dok. Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times - Oknum kepala desa (Kades) Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima inisial SDM (45) resmi dijadikan tersangka atas dugaan permerkosaan atau menyetubuhi anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (19/2/2022). Rayendra, mengatakan setelah disidik sejak 1 Februari lalu, sebagai laporan pihak keluarga, korban gadis belia usia 15 tahun.

“Jumat kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka," jelas Rayendra.

1. Dugaan persetubuhan terkuak lewat chatting-an messenger

Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, melalui hasil chatting-an pada messenger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Obrolan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.

Celakanya, hasil obrolan keduanya beredar luas di WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga saat ini masih ditelusuri oleh Polisi.

2. Korban diduga disetubuhi berkali-kali

Pexels.com/ Alan Cabello

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021. Sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda.

Kedua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini. Kedua orang tua korban telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Satreskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (13/1/2022) lalu.

Orang tua korban meminta kasus ini harus dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Orang tua korban menegaskan tidak akan ada perdamaian dengan pelaku.

3. Kejahatan luar biasa

ilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Rayendra menambahkan penyidik Unit PPA Polres Bima Kota tengah memproses dugaan kasus persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP serta lainnya. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kata Rayendra merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us